Gugus Kendali Mutu Program Studi (GKMP) memiliki tugas dan wewenang:
Memastikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi berjalan dengan mekanisme Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan (PPEPP);
Mengendalikan pelaksanaan penjaminan mutu di program studi;
Menyusun laporan pelaksanaan PPEPP di program studi;
Memonitor pencapaian kriteria penjaminan mutu melalui sistem informasi pemantauan, evaluasi, dan penjaminan mutu program studi;
Mengkoordinasi pelaksanaan penjaminan mutu di Program Studi dengan Dekan/Direktur, GKMF, dan Lembaga Penjaminan Mutu, Pengembangan, dan Sertifikasi (LPMPS);
Merencanakan dan menyiapkan akreditasi dan reakreditasi program studi; dan
Menyusun laporan kinerja penjaminan mutu program studi kepada Ketua Program Studi secara berkala.