“Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Transformasi Digital Di Masa Pandemi”
Pada hari Sabtu, 13 Maret 2021, Program Studi Akuntansi FE UST Yogyakarta bekerjasama dengan Kelompok Studi Pajak (KSP) telah sukses menyelenggarakan Webinar Pelatihan Pengisian SPT WP OP Secara E-Filling dengan tema “Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Melalui Transformasi Digital Di Masa Pandemi”. Webinar ini diselenggarakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Peserta webinar yang berpartisipasi dalam acara ini yaitu sebanyak 60 peserta yang terdiri dari dosen dan mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST). Acara webinar perpajakan ini dibuka dengan sambutan oleh Bapak Suyanto, SE., M.Si selaku Dekan FE Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa Yogyakarta (UST).
Pemaparan materi dalam webinar ini berisi tentang bagaimana perpajakan untuk tenaga pengajar lepas/bukan pegawai/dosen serta Pelaporan SPT Tahunan PPh OP 1770 melalui e-Form untuk Dosen (Peneliti) dengan mendatangkan pemateri Ibu Maria Magdalena Putri Permana Basuki, S.M. dari Account Representative Pengawasan Konsultasi II (KPP Pratama Yogyakarta) dengan moderator dari Dosen Tetap Akuntansi sekaligus Ketua Tax Center Fakultas Ekonomi UST yaitu Bapak Adia Adi Prabowo, SE., M.Acc., AK., CA., ACPA.
Menurut Ibu Maria Magdalena Putri Permana Basuki, S.M. perpajakan untuk tenaga pengajar lepas yang berstatus pegawai yaitu atas penghasilan tetap dan teratur dipotong PPh Pasal 21 dan akan mendapatkan bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 dari pemberi kerja. Selain itu, untuk yang berstatus bukan pegawai akan di kenakan Pph Pasal 21 dengan perhitungan Jumlah Kumulatif PKP x Tarif Pasal 17. SPT Tahunan untuk pegawai wajib melaporkan penghasilan yang didapatkan dari pemberi kerja termasuk penghasilan final, melaporkan bukti potong sebagai pengurang pajak terutang, dan membayar pajak terutang jika Kurang Bayar (KB). Sedangkan SPT Tahunan untuk bukan pegawai wajib melaporkan penghasilan yang didapatkan dari pemberi kerja, berhak menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), dan wajib membayar pajak terutang.
Dengan adanya seminar akademik ini diharapkan dosen dan mahasiswa Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) dapat pro-aktif dalam meningkatkan pengetahuan dan pemahamannya terkait dengan perpajakan untuk tenaga pengajar lepas/bukan pegawai di masa depan serta dapat menjadi wajib pajak yang taat dan patuh terhadap pajak.
Ditulis oleh Yusy Taurina
Disunting oleh Humas FE UST