Kuliah Umum Praktisi “Strategi Rekonsiliasi Fiskal Wajib Pajak Badan Dengan Menerapkan Ajaran Tri Pantangan”

Kuliah Umum Praktisi “Strategi Rekonsiliasi Fiskal Wajib Pajak Badan Dengan Menerapkan Ajaran Tri Pantangan”

2023-11-23 13:35:13

Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 Prodi Akuntansi FE UST dengan tema “Strategi Rekonsiliasi Fiskal Wajib Pajak Badan Dengan Menerapkan Ajaran Tri Pantangan”

Rabu, 11 Oktober 2023 Program Studi Akuntansi FE UST bekerja sama dengan Kelompok Studi Pajak menyelenggarakan Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 dengan tema “Strategi Rekonsiliasi Fiskal Wajib Pajak Badan Dengan Menerapkan Ajaran Tri Pantangan” dengan menghadirkan speaker dari Praktisi KKP Bijak Karyamitra yaitu bapak Edy Wahyudi, S.E., M.M, BKP dan  moderator Dr. Dewi Kusuma Wardani. Acara tersebut diselenggarakan di Ruang Ki Hajar Dewantara Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa. Dalam acara ini Program Studi Akuntansi mengundang beberapa dosen mata kuliah perpajakan dari Program Studi Akuntansi, yaitu: Bapak Adia Adi Prabowo, S.E.,M.Acc.,AK.,CA, Ibu Fuadhillah Kirana Putri, S.AK.,M.Sc, dan Bapak Yhoga Heru Pratama, S.E., M.Ak.,AWP.

Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi yaitu Bapak Dr. Suyanto, S.E.,M.Si. Selain Dekan Fakultas Ekonomi, Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 juga dihadiri oleh Ibu Kaprodi Akuntansi yaitu Ibu Sri Ayem, S.E.,M.Sc.,AK.,CA.,ACPA yang turut memberikan sambutan dalam acara tersebut. Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 merupakan media untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang bagaimana cara menyusun rekonsiliasi fiskal wajib pajak badan dengan menerapkan ajaran tri pantangan. Rekonsiliasi fiscal merupakan wahana bagi wajib pajak untuk menyesuaikan laporan keuangan komersial agar selaras dengan aturan perpajakan. Konsep tri pantangan akan mendorong perilaku positif seseorang untuk mengendalikan dirinya dalam menaati norma-norma dan aturan yang berlaku serta menjauhi upaya yang dapat merugikan kesejahteraan bersama. Tri pantangan diperlukan bagi wajib pajak agar dalam penyusunan rekonsiliasi fiscal dapat sesuai dengan aturan perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menurunkan niat untuk melakukan penghindaran pajak.  

Penulis : Agaphe Christian Abinowo & Dewi Kusuma Wardani