Kuliah Umum Praktisi “Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak sesuai Perundang-undangan Perpajakan dan Ajaran Tri Pantangan”

Kuliah Umum Praktisi “Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak sesuai Perundang-undangan Perpajakan dan Ajaran Tri Pantangan”

2023-12-11 09:47:58

Rabu, 29 November 2023 Program Studi Akuntansi FE UST bekerja sama dengan Kelompok Studi Pajak menyelenggarakan Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 dengan tema “Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak sesuai Perundang-undangan Perpajakan dan Ajaran Tri Pantangan” dengan menghadirkan speaker dari Praktisi KKP Bijak Karyamitra yaitu bapak Edy Wahyudi, S.E., M.M, BKP, didampingi dosen matakuliah Ibu Dr. Dewi Kusuma Wardani, SE, S.Psi., M.Sc., Ak., CA, CRM, BKP. Acara tersebut diselenggarakan secara online melalui Zoom Meeting. Dalam acara ini Program Studi Akuntansi mengundang beberapa dosen mata kuliah perpajakan dari Program Studi Akuntansi yaitu: Bapak Adia Adi Prabowo, S.E.,M.Acc.,AK.,CA, Ibu Fuadhillah Kirana Putri, S.AK.,M.Sc, dan Bapak Yhoga Heru Pratama, S.E., M.Ak.,AWP.

Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 di buka oleh Dekan Fakultas Ekonomi yang diwakilkan oleh I. Soni Kurniawan, S.E., M.Sc., CPHRM selaku Wakil Dekan 1 Fakultas Ekonomi,selain itu juga dalam Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 dihadiri oleh Ibu Kaprodi Akuntansi yaitu Ibu Sri Ayem, S.E.,M.Sc.,AK.,CA.,ACPA.

Kuliah Umum Praktisi Mengajar 3 merupakan media untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa tentang bagaimana cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak badan sesuai undang-undang perpajakan dan ajaran tri pantangan. Kewajiban perpajakan tidak hanya menghitung dan membayar, namun juga melaporkannya, baik bulanan maupun tahunan. Dalam melaporkan pajak penghasilan, Indonesia menerapkan self-assessment system, dimana negara mempercayakan perhitungan, pembayaran, dan pelaporan perpajakan secara mandiri, tanpa campur tangan fiskus secara langsung.

Sistem ini sangat membutuhkan kejujuran wajib pajak dalam melaporkan kewajibannya. Ajaran tri pantangan, yang di dalamnya termuat pantang menyalahgunakan kekuasaan, pantang menyalahgunakan keuangan, dan pantang melanggar norma susila, menjembatani hal tersebut. Ajaran tri pantangan akan mendorong perilaku positif seseorang untuk mengendalikan dirinya dalam menaati norma-norma dan aturan yang berlaku serta menjauhi upaya yang dapat merugikan kesejahteraan bersama. Tri pantangan diperlukan bagi wajib pajak agar dalam penyusunan rekonsiliasi fiscal dan melapprkan SPT Tahunan dapat sesuai dengan aturan perpajakan, meningkatkan kepatuhan, dan menurunkan niat untuk melakukan penghindaran pajak. 

 

Penulis : Agaphe Christian Abinowo dan Dewi Kusuma Wardani