Fakultas Ekonomi Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa (UST) Yogyakarta menggelar International Virtual Lecturer Series (IVLS) ke Mariano Marcos State University (MMSU) Filipina dengan topik Etika Bisnis dan Profesi. Acara yang diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Cloud Meeting pada hari Jum’at tanggal 6 Desember 2024, diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa MMSU. Kegiatan ini merupakan salah satu tindak lanjut MoU dan MoA antara UST dan MMSU. Dengan menghadirkan beberapa dosen dari Prodi Akuntansi FE UST sebagai narasumber antara lain adalah Ibu Sri Lestari Yuli Prastyatini, S.E., M.S.A., Ak., CA, Uum Helmina Chaerunisak, S.E., M.Si., Ak., CA, Ibu Dr. Teguh Erawati, S.E., M.Sc., Ak., CA., ACPA, dan Ibu Fuadhillah Kirana Putri, S.Ak., M.Sc.
Acara dimulai pukul 12.00 WIB dan diawali dengan sambutan oleh Ketua Prodi Manajemen Ibu Nonik Kusuma Ningrum, S.E., M.Sc. Acara ini juga dihadiri oleh Mr. Alfred Lord B. Floresca selaku perwakilan dosen dari MMSU. IVLS kali ini membahas mengenai Business Ethics and the Principles of Tamansiswa.
Memasuki inti acara, IVLS diawali dengan pemaparan materi oleh Ibu Sri Lestari Yuli Prastyatini, S.E., M.S.A., Ak., CA yang menjelaskan mengenai The Definition of Business Ethics dan Moral Judgment & Decision Making. “Etika diperlukan dalam dunia bisnis karena perusahaan yang beretika cenderung lebih menguntungkan dalam jangka panjang. Perusahaan yang beretika akan bertahan lebih baik daripada perusahaan yang menjalankan bisnis secara tidak etis.” terang Ibu dalam pemaparannya.
Pemaparan materi kedua tentang International Business Ethics dan Ethics and Business Relativism disampaikan oleh Ibu Uum Helmina Chaerunisak, S.E., M.Si., Ak. Selanjutnya Ibu Dr. Teguh Erawati, S.E., M.Sc., Ak., CA., ACPA menyampaikan materi tentang Basis for Moral Judgment dan Mistakes and Moral Responsibility.
Terakhir, materi mengenai keterkaitan etika bisnis dengan prinsip Tamansiswa disampaikan oleh Ibu Fuadhillah Kirana Putri, S.Ak., M.Sc. Ajaran Tamansiswa yang diangkat pada IVLS ini yaitu Tri Pantangan (Pantang menyalahgunakan kekuasaan, pantang menyalahgunakan keuangan, dan pantang menyalahgunakan kesusilaan). “Pada kasus Enron, para eksekutif menyalahgunakan kekuasaan mereka untuk memanipulasi laporan keuangan, menciptakan skema penipuan yang merugikan ribuan karyawan dan investor. Penyalahgunaan keuangan juga terjadi ketika perusahaan menggelembungkan laba dan menyembunyikan utang melalui akuntansi yang curang. Selain itu, aspek kesusilaan juga dilanggar, karena tindakan ini tidak hanya merugikan secara finansial tetapi juga melanggar nilai-nilai moral dan etika dalam dunia bisnis. Kasus Enron menunjukkan bagaimana pelanggaran terhadap Tri Pantangan ini dapat mengakibatkan kehancuran yang besar, baik bagi individu maupun institusi.” terang Fuadhillah Kirana Putri, S.Ak., M.Sc dalam pemaparannya.
Harapannya, IVLS dapat terus dilaksanakan dalam rangka mempererat hubungan dengan kampus luar negeri. Selain itu dengan adanya IVLS, harapannya ajaran-ajaran Tamansiswa dapat semakin dikenal di kancah Internasional.
Ditulis oleh:
FKP