Fakultas Ekonomi UST - Page Site

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI UST

Cinque Terre

STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI

Tugas dan Wewenang Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi:

  1. Senat Fakultas
    1. Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan pelaksanaan Caturdharma Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi kepada Dekan/Direktorat;
    2. Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan/Direktur;
    3. Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenal calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan/Direktur, Wakil Dekan/Direktur, Ketua Program Studi
    4. Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika di tingkat fakultas/direktorat; dan
    5. Pemberian pertimbangan terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional dosen.
  2. Dekan
    1. Mengkoordinasi penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) Fakultas/Direktorat yang diturunkan dari VMTS UST dan memayungi VMTS Program Studi dengan melibatkan stakeholder internal dan eksternal;
    2. Merumuskan kebijakan strategis di bidang akademik (pendidikan, penelitian, PKM), kemahasiswaan, kerja sama, perencanaan, sistem informasi, tata kelola, sumber daya, dan usaha di tingkat fakultas/direktorat untuk pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT);
    3. Menyusun dan mengkoordinasi perencanaan program dan penganggaran di tingkat fakultas/direktorat dibantu oleh Wakil Dekan/Wakil Direktur
    4. Melaksanakan kegiatan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan/Wakil Direktur, sesual dengan rencana strategi dan kebijakan fakultas/direktorat dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
    5. Melaksanakan standar penjaminan mutu di tingkat fakultas/direktorat
    6. Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan pengelolaan kehumasan di tingkat fakultas/direktorat;
    7. Mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan fakultas/direktorat; dan
    8. Menyusun laporan tahunan dalam rangka pertanggungjawaban Dekan/Direktur kepada Rektor
  3. Wakil Dekan I, II, III
    1. Membantu Dekan/Direktur dalam melaksanakan tugas di bidang akademik (pendidikan, penelitian, PKM), kemahasiswaan, kerja sama, perencanaan, sistem informasi, tata kelola, sumber daya, dan usaha di tingkat fakultas/direktorat;
    2. Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan PKM di tingkat fakultas/direktorat;
    3. Mengkoordinasi proses pelayanan kenaikan pangkat dosen dan tenaga kependidikan ditingkat fakultas/direktorat; Mosonmnakan dan dan bolanis fakultas/direktorat
    4. Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja fakultas/direktorat;
    5. Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan ditingkat fakultas/direktorat;
    6. Mengelola ketatausahaan, kerumah tanggaan, fakultas/direktorat; ketertiban dan keamanan
    7. Mengkoordinasi pemanfaatan, pengadaan, dan perawatan ruang dan sarana prasarana lainnya;
    8. Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang akademik dan non akademik; dan
    9. Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
  4. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF)
    1. Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas/direktorat dalam bentuk kebijakan dan mendokumentasikannya program kerja serta
    2. Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi fakultas/direktorat sesuai dengan Renstra yang berlaku
    3. Bersama Gugus Mutu Program studi (GMP) mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu.
    4. Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu fakultas/direktorat;
    5. Mengkoordinasi pengisian instrumen evaluasi bersama GMP untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
    6. Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat fakultas/direktorat; dan
    7. Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas/direktorat dan disampaikan kepada Dekan/Direktur.
  5. Kehumasan Fakultas
    1. Melaksanakan koordinasi dengan BKUI dalam kegiatan publikasi dan kehumasan di tingkat fakultas/direktorat;
    2. Proaktif mencari informasi kegiatan/acara tingkat fakultas/direktorat dan prodi selanjutnya menginformasikan kepada stakeholder melalui laman Website dan Sosial Media (Instagram, Facebook, Youtube) fakultas/direktorat;
    3. Berkontribusi aktif dengan sivitas akademika dan stakeholder tentang kegiatan akademik maupun non akademik fakultas/direktorat;
    4. Merekap dan mendokumentasikan agenda kegiatan tingkat fakultas/direktorat dan prodi kemudian mempublikasikan di Website dan Sosial Media (Instagram, Facebook, Youtube) fakultas/direktorat;
    5. Menginformasikan sekaligus menyusun bahan press release kegiatan yang diselenggarakan fakultas/direktorat maupun Prodi dan kemudian naskah tersebut disampaikan ke BKUI untuk dipublikasikan tingkat universitas;
    6. Membantu Tim Penerima Mahasiswa Baru tingkat fakultas/direktorat dalam hal promosi, publikasi dan informasi;
    7. Membantu komunikasi mahasiswa baru dengan prodi;
    8. Melaporkan kegiatan akademik maupun non akademik prodi dan fakultas masing-masing setiap 4 (empat) bulan sebagai bahan penerbitan UST News kepada Rektor dengan ditembuskan ke Wakil Rektor IV dan Kepala BKUI.
  6. Pelaksanaan Administrasi Tata Usaha (TU)
    1. Setiap unit kerja dilengkapi dengan bagian pelaksana administrasi/tat usaha
    2. Pelaksana administrasi dipimpin oleh ketua Tata Usaha (TU)
  7. Ketua Program Studi
    1. Menyusun rencana, program, dan anggaran di tingkat program studi
    2. Menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
    3. Menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya program studi yang unggul dan bereputasi;
    4. Melaksanakan evaluasi masa studi untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan studi tepat waktu;
    5. Mengkoordinasi kegiatan kemahasiswaan berorientasi pada peningkatan prestasi dan luaran Caturdharma Perguruan Tinggi;
    6. Memberikan pertimbangan penilaian kinerja staf program studi; dan
    7. Menyusun laporan tahunan dalam rangka pertanggungjawaban kepada Dekan/Direktur
  8. Sekretaris Program Studi
    1. Membantu tugas Ketua Program Studi dalam perencanaan anggaran, pengembangan pembelajaran, penjaminan mutu, dan mengoordinasi kegiatan kemahasiswaan;
    2. Melaksanakan kegiatan administratif dan surat menyurat;
    3. Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum secara berkala;
    4. Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan kelompok dosen keahlian;
    5. Menyusun jadwal perkuliahan;
    6. Mengkoordinasikan kegiatan praktik di laboratorium program studi dan laboratorium terpadu;
    7. Mengkoordinasikan kegiatan praktek kerja lapangan dan/atau kuliah kerja nyata mahasiswa dengan berkoordinasi dengan LP2M; dan 8. Menyusun basis data akademik dan kemahasiswaan di program studi
  9. Gugus Mutu Program Studi
    1. Merancang dan menjalankan SPMI di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
    2. Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi program studi sesuai dengan Renstra yang berlaku;
    3. Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu program studi bersama SPMF/D;
    4. Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu program studi;
    5. Melaksanakan pengisian instrumen evaluasi bersama SPMF/D untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
    6. Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat program studi; dan
    7. Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada Ketua Program Studi.
  10. Koordiinator Laboratorium
    1. Menyusun jadwal penggunaan laboratorium;
    2. Melaksanakan inventarisasi, perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pemusnahan alat-alat di laboratorium;
    3. Berkoordinasi dengan UPT Laboratorium Terpadu dan pihak lainnya dalam pelaksanaan praktikum; dan
    4. Menyusun laporan tahunan kinerja koordinator laboratorium program studi kepada Dekan/Direktur.

Struktur Prodi Akuntansi
Struktur Prodi MAN
Struktur Prodi MM