STRUKTUR ORGANISASI FAKULTAS EKONOMI
Tugas dan Wewenang Struktur Organisasi Fakultas Ekonomi:
-
Senat Fakultas
- Memberikan pertimbangan dan usul perbaikan pelaksanaan Caturdharma Perguruan Tinggi Perguruan Tinggi kepada
Dekan/Direktorat;
- Menilai pertanggungjawaban dan pelaksanaan program dan anggaran yang telah ditetapkan oleh Dekan/Direktur;
- Memberikan pertimbangan kepada Rektor mengenal calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Dekan/Direktur,
Wakil Dekan/Direktur, Ketua Program Studi
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik, kecakapan dan kepribadian sivitas akademika di tingkat
fakultas/direktorat; dan
- Pemberian pertimbangan terhadap usulan kenaikan jabatan fungsional dosen.
-
Dekan
- Mengkoordinasi penyusunan Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi (VMTS) Fakultas/Direktorat yang diturunkan dari
VMTS UST dan memayungi VMTS Program Studi dengan melibatkan stakeholder internal dan eksternal;
- Merumuskan kebijakan strategis di bidang akademik (pendidikan, penelitian, PKM), kemahasiswaan, kerja sama,
perencanaan, sistem informasi, tata kelola, sumber daya, dan usaha di tingkat fakultas/direktorat untuk
pencapaian Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Tambahan (IKT);
- Menyusun dan mengkoordinasi perencanaan program dan penganggaran di tingkat fakultas/direktorat dibantu oleh
Wakil Dekan/Wakil Direktur
- Melaksanakan kegiatan dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan/Wakil Direktur, sesual dengan rencana strategi
dan kebijakan fakultas/direktorat dan sistem manajemen yang telah ditetapkan;
- Melaksanakan standar penjaminan mutu di tingkat fakultas/direktorat
- Melaksanakan dan mengkoordinasi kegiatan pengelolaan kehumasan di tingkat fakultas/direktorat;
- Mengendalikan dan melakukan evaluasi kegiatan-kegiatan di lingkungan fakultas/direktorat; dan
- Menyusun laporan tahunan dalam rangka pertanggungjawaban Dekan/Direktur kepada Rektor
-
Wakil Dekan I, II, III
- Membantu Dekan/Direktur dalam melaksanakan tugas di bidang akademik (pendidikan, penelitian, PKM),
kemahasiswaan, kerja sama, perencanaan, sistem informasi, tata kelola, sumber daya, dan usaha di tingkat
fakultas/direktorat;
- Merencanakan, melaksanakan, mengembangkan, dan melakukan evaluasi pendidikan dan pengajaran, penelitian,
dan PKM di tingkat fakultas/direktorat;
- Mengkoordinasi proses pelayanan kenaikan pangkat dosen dan tenaga kependidikan ditingkat
fakultas/direktorat; Mosonmnakan dan dan bolanis fakultas/direktorat
- Merencanakan dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja fakultas/direktorat;
- Melakukan pembinaan karier dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan ditingkat fakultas/direktorat;
- Mengelola ketatausahaan, kerumah tanggaan, fakultas/direktorat; ketertiban dan keamanan
- Mengkoordinasi pemanfaatan, pengadaan, dan perawatan ruang dan sarana prasarana lainnya;
- Merencanakan dan melaksanakan program pengembangan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang akademik dan non
akademik; dan
- Menyusun dan menyampaikan Laporan Tahunan kepada Dekan.
-
Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF)
- Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat fakultas/direktorat dalam bentuk
kebijakan dan mendokumentasikannya program kerja serta
- Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi fakultas/direktorat sesuai dengan
Renstra yang berlaku
- Bersama Gugus Mutu Program studi (GMP) mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program
penjaminan mutu.
- Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu fakultas/direktorat;
- Mengkoordinasi pengisian instrumen evaluasi bersama GMP untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem
Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
- Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat fakultas/direktorat; dan
- Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di fakultas/direktorat
dan disampaikan kepada Dekan/Direktur.
-
Kehumasan Fakultas
- Melaksanakan koordinasi dengan BKUI dalam kegiatan publikasi dan kehumasan di tingkat fakultas/direktorat;
- Proaktif mencari informasi kegiatan/acara tingkat fakultas/direktorat dan prodi selanjutnya menginformasikan
kepada stakeholder melalui laman Website dan Sosial Media (Instagram, Facebook, Youtube)
fakultas/direktorat;
- Berkontribusi aktif dengan sivitas akademika dan stakeholder tentang kegiatan akademik maupun non akademik
fakultas/direktorat;
- Merekap dan mendokumentasikan agenda kegiatan tingkat fakultas/direktorat dan prodi kemudian mempublikasikan
di Website dan Sosial Media (Instagram, Facebook, Youtube) fakultas/direktorat;
- Menginformasikan sekaligus menyusun bahan press release kegiatan yang diselenggarakan fakultas/direktorat
maupun Prodi dan kemudian naskah tersebut disampaikan ke BKUI untuk dipublikasikan tingkat universitas;
- Membantu Tim Penerima Mahasiswa Baru tingkat fakultas/direktorat dalam hal promosi, publikasi dan informasi;
- Membantu komunikasi mahasiswa baru dengan prodi;
- Melaporkan kegiatan akademik maupun non akademik prodi dan fakultas masing-masing setiap 4 (empat) bulan
sebagai bahan penerbitan UST News kepada Rektor dengan ditembuskan ke Wakil Rektor IV dan Kepala BKUI.
-
Pelaksanaan Administrasi Tata Usaha (TU)
- Setiap unit kerja dilengkapi dengan bagian pelaksana administrasi/tat usaha
- Pelaksana administrasi dipimpin oleh ketua Tata Usaha (TU)
-
Ketua Program Studi
- Menyusun rencana, program, dan anggaran di tingkat program studi
- Menyelenggarakan dan mengembangkan pembelajaran sesuai dengan kurikulum;
- Menjamin mutu pendidikan dalam rangka terwujudnya program studi yang unggul dan bereputasi;
- Melaksanakan evaluasi masa studi untuk menghasilkan lulusan yang unggul dan studi tepat waktu;
- Mengkoordinasi kegiatan kemahasiswaan berorientasi pada peningkatan prestasi dan luaran Caturdharma Perguruan Tinggi;
- Memberikan pertimbangan penilaian kinerja staf program studi; dan
- Menyusun laporan tahunan dalam rangka pertanggungjawaban kepada Dekan/Direktur
-
Sekretaris Program Studi
- Membantu tugas Ketua Program Studi dalam perencanaan anggaran, pengembangan pembelajaran, penjaminan mutu, dan mengoordinasi kegiatan kemahasiswaan;
- Melaksanakan kegiatan administratif dan surat menyurat;
- Mengkoordinasikan penyusunan dan pengembangan kurikulum secara berkala;
- Mengkoordinasikan kegiatan proses belajar mengajar bersama dengan kelompok dosen keahlian;
- Menyusun jadwal perkuliahan;
- Mengkoordinasikan kegiatan praktik di laboratorium program studi dan laboratorium terpadu;
- Mengkoordinasikan kegiatan praktek kerja lapangan dan/atau kuliah kerja nyata mahasiswa dengan berkoordinasi dengan LP2M; dan 8. Menyusun basis data akademik dan kemahasiswaan di program studi
-
Gugus Mutu Program Studi
- Merancang dan menjalankan SPMI di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
- Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi program studi sesuai dengan Renstra yang berlaku;
- Mengkoordinasi pelaksanaan kebijakan dan penjaminan mutu program studi bersama SPMF/D;
- Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu program studi;
- Melaksanakan pengisian instrumen evaluasi bersama SPMF/D untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
- Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat program studi; dan
- Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada Ketua Program Studi.
-
Koordiinator Laboratorium
- Menyusun jadwal penggunaan laboratorium;
- Melaksanakan inventarisasi, perencanaan, pengadaan, pemeliharaan, dan pemusnahan alat-alat di laboratorium;
- Berkoordinasi dengan UPT Laboratorium Terpadu dan pihak lainnya dalam pelaksanaan praktikum; dan
- Menyusun laporan tahunan kinerja koordinator laboratorium program studi kepada Dekan/Direktur.