Struktur Organisasi Penjaminan Mutu Fakultas Ekonomi
Tugas Pokok dan Fungsi Organ Penjamian Mutu Internal UST
1. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM):
- Melaksanakan SPMI sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kebijakan SPMI, Manual SPMI, peraturan dan standar UST;
- Melaksanakan pedoman dan tata cara evaluasi internal penjaminan mutu akademik dan non akademik yang ditetapkan UST;
- Melaksanakan instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan SPME;
- Melaksanakan penjaminan mutu akademik dan non akademik di seluruh unit kerja di lingkungan UST;
- Memberikan masukan dan rekomendasi kepada Rektor terkait dengan penjaminan mutu di tingkat Universitas;
- Melaksanakan pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit secara berkala;
- Melaksanakan koordinasi dengan SPMF/D dan GMP;
- Melaksanakan pendampingan akreditasi dan Peningkatan mutu secara berkelanjutan.
2. Satuan Penjaminan Mutu Fakultas (SPMF/D)
- Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat Fakultas dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
- Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi misi dan strategi fakultas;
- Bersama Gugus Mutu Program studi (GMP) mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu.
- Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu fakultas;
- Mengkoordinasi pengisian instrumen evaluasi bersama GMP untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
- Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat Fakultas; dan
- Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di Fakultas dan disampaikan kepada Dekan.
3. Gugus Mutu Program Studi (GMP)
- Merancang dan menjalankan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di tingkat program studi dalam bentuk kebijakan dan program kerja serta mendokumentasikannya;
- Melaksanakan fungsi penjaminan mutu dalam rangka pencapaian visi keilmuan dan tujuan program studi;
- Bersama SPMF/D memantau pelaksanaan kebijakan dan program penjaminan mutu di program studi;
- Melaksanakan sosialisasi dan implementasi dokumen penjaminan mutu di program studi;
- Melaksanakan pengisian instrumen evaluasi untuk menjamin pelaksanaan SPMI dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME);
- Memelihara dan menata lingkungan kerja untuk menciptakan iklim mutu pada tingkat program studi; dan
- Menyusun laporan tertulis secara berkala terkait hasil pelaksanaan penjaminan mutu di program studi dan disampaikan kepada ketua program studi.